Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe II Tanjung Priok menggagalkan ekspor rotan asalan ke Thailand. Rotan asalan termasuk dalam jenis rotan yang dilarang diekspor menurut Undang Undang Menteri Perdagangan no 2011 pasal 2 tentang ketentuan ekspor dan produk rotan.
"Dua buah kontainer berisi rotan asalan yang dilarang diekspor dari Cirebon telah kami sita sebagai barang bukti penyelundupan. Penyelundupan rotan asalan menyalahi UU Menperindag RI pasal 2 tentang ekspor rotan," tegas Agus Rofiudin, Kepala budang BKLI Bea Cukai Tanjung Priok, dalam konferensi pers di Kantor pelayanan utama Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/06/2012).
Agus menambahkan, pelaku penyelundupan rotan asalan juga telah dibekuk petugas. Menurutnya, belaku berisial AH alias STM. Modus dari penyelundupan yang dilakukan AH atau STM adalah dengan cara menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
"STM menggunakan nama CV DA sebagai eksportir, itu adalah modusnya dalam melakukan penyelundupan rotan asalan ke Thailand," tambah agus.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dengan tersangka STM, dan kawan-kawannya. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau denda 100 juta hingga maksimal 5 milyar rupiah.