SATUAN RESERSE NARKOBA

Print PDF

Satresnarkoba merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres; dan
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

Satresnarkoba dipimpin oleh Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

Khusus pada Polres Tipe Metropolitan, Polrestabes, dan Polresta, Kasatresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasatresnarkoba).

Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan
  3. Unit, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.

 

INFO TERKINI

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
Sosialisasi Penggunaan Helm Pasal 291 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1...
Pesan Dirlantas Banyak opini dimata publik jika ditilang oleh Polisi sering terjadi argumen ataupun komplain, meminimalisir hal ini . Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Royke Lumowa,MM mempunyai resep jitu yai...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan SPM Yamaha Mio B 6641 UGV Jumat, 25 Feb 2011. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan 1 Unit SPM Merk Yamaha Mio B . Bagi yang merasa kehilangan dapat menghubungi Satreskrim Polres Pel Tg Priok.
Pemberantasan Perjudian Tg Priok, 28 Feb 2011 Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Pelabuhan Tg Priok melakukan operasi perjudian berupa togel. Dalam waktu 2 hari terakhir telah ditangkap 6 kasus perjudian...
Nomor Polisi untuk Paket Mencurigakan Setiap menerima paket mencurigakan, warga diminta melaporkan ke polisi. Ada dua nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat. Pertama, nomor Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujar...
UNGKAP KASUS PAKAN TERNAK Jakarta, 6 Juni 2011 Sat Reskrim Polres Pelabuhan telah berhasil mengungkap kasus penggelapan kontainer yang berisi Hydro Lined feather Need ( Pakan ternak ) yang dilakukan oleh pengemudinya sendiri a...
Jalan Cacing ke Pelabuhan Tanjung Priok Padat Siang ini, Kepadatan kembali melanda sejumlah ruas jalan di Ibukota. Salah satunya terjadi di ruas jalan Cakung Cilincing yang mengarah ke Pelabuhan Tanjung Priuk, Senin (11/06/2012) pukul 12....

Link Polres Priok

MABES POLRI
POLDA METRO JAYA
DIT LANTAS POLDA METRO JAYA
DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
HUMAS POLDA METRO JAYA
PT PELINDO II
DITJEN BC
DEPARTEMEN KEUANGAN
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN
DEPARTEMEN PERTANIAN
DEPARTEMEN KEHUTANAN

    Follow @PolresPriok