Prosedur Tetap Penerimaan Laporan/Pengaduan Masyarakat
- Masyarakat/pelapor Datang ke Ruangan Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Untuk Dimintai Keterangan dan Dituangkan di Dalam Format Berdasarkan Apa yang Dilaporkan
- Setiap Menerima Laporan Masy Ka SPKT Memimpin & Mengkoordinasikan Seluruh Piket Fungsi untuk Cek TKP dan Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
- Terhadap Laporan atas Kehilangan Barang Berharga (Nilai Materil Cukup Tinggi) Seperti : Laporan Curanmor; Laporan Kehilangan BPKB; Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah dan Surat Berharga Lainnya “WAJIB” Dilakukan CEK TKP & TPTKP Dalam Rangka Cek Kebenaran (Logis/Tidaknya) Laporan Kehilangan Tersebut
- Khusus Terhadap Laporan Curanmor, Pada Kesempatan Pertama Ka SPKT Melalui Operator Wajib Memancarkan Informasi Lengkap Tentang Identitas Ranmor yang Hilang Kepada Seluruh Jajaran Melalui HT
- Terhadap Laporan Masyarakat Melalui Telp Agar Petugas Operator Telp Mencatat Identitas Pelapor Termasuk No Telpnya Serta Temui Pelapornya, Selanjutnya Setelah Selesai Cek TKP Agar Ditulis dalam Buku Mutasi
- Setelah Diterima Laporannya Masyarakat Diberikan Surat Tanda Penerimaan lLporan (STPL)
- Setelah Penerimaan Laporan, Pelapor Agar Mengisi Formulir Pernyataan dalam Blanko yang Sudah Disiapkan yang Berisi Pernyataan Bahwa Kasus yang Dilaporkan Belum Pernah Dilaporkan di Kantor Polisi Lain, Belum Pernah Diproses/Dihentikan Penyidikannya, Bertanggung Jawab Apabila Ternyata Laporan yang Diberikan Tidak Benar/Palsu
- Setelah Menerima Laporan, Pelapor Dimintai Keterangan dan Dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- Dalam Menerima Laporan Masyarakat Agar Tetap Bersikap Sopan Namun Tetap Waspada