V. Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana
1. Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan
• Sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, setiap tahanan/tersangka diberlakukan tidak bersalah (pre- sumption of innocence). Oleh karena setiap tersangka yang ditahan harus diperlakukan dengan baik, serta diberikan hak- haknya untuk beribadah dan menjaga kesehatan.
• Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dukungan anggaran DIPA yang ada, telah melaksanakan peran dan fungsi yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
2. Pelatihan Pengamanan Pelabuhan & Identifikasi dan Hibah Peralatan Identifikasi (Crime Scene Processing)
dari US Force Protection Detachment.
• Kerjasama internasional yang dirintis Polres Pelabuhan Tanjung Priok (dalam hal ini oleh Kapolres AKBP A.Rachmad Wibowo,SIK & Kasat Reskrim AKP Y.S.Ujung,SH,SIK,MSi) dengan The US Force Protection Detachment tidak hanya berhenti setelah dilaksanakannya Port Security Seminar pada tanggal 10 April 2010. Port security seminar ini memberikan wawasan kepada seluruh personel Polres Pelabuhan tentang bagaimana cara pengamanan pelabuhan yang baik yang disesuaikan dengan ISPS Code.
• Kerjasama dan persahabatan ini terus dilaksanakan dengan akan dihibahkannya peralatan Crime Scene Processing Kit berikut bomb blanket kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Bulan Februari 2011. Serta pelatihan pengamanan pelabuhan yang akan dilaksanakan selama 5 hari pada bulan
Juni 2011.
3. Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan
Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Satpol PP Kota Jakarta Utara. Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan (tipiring), terutama terhadap pelanggaran: memasuki kawasan Pelabuhan tanpa pass pelabuhan, dan pedagang liar.
4. Pemanfaatan Bantek POLRI dalam Cegah Peredaran Narkoba, dengan Menggunakan K-9
• Pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan serta bahan berbahaya lainnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dukungan Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan dengan menggunakan bantuan anjing pelacak (K-9).
• Sasaran pemeriksaan diutamakan pada barang-barang bawaan penumpang melalui Terminal Penumpang Nusantara Pura.
5. Kerjasama Antar Departemen dalam Rangka Cegah Penyelundupan
• Upaya pencegahan penyelundupan komiditi yang diatur oleh ketentuan Undang Undang maupun peraturan lainnya, dilakukan kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.
• Kerjasama antar instansi (interdept cooperation) dilakukan dengan menggunakan mobile gamma ray yang mampu mencitrakan isi muatan tanpa harus membuka atau memeriksa satu per satu, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
6. Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
• Dengan dukungan teknologi informasi, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan secara baik.
• Analisa yang tajam terhadap jaringan pelaku peredaran gelap narkoba, menghasilkan pengungkapan pelaku berikut barang bukti yang cukup signifikan.
7. Identifikasi Pengemudi Truk dalam Rangka Cegah Kejahatan (Penggelapan)
• Peristiwa penggelapan isi muatan truk container atau trailer yang dilakukan oleh sang supir cukup sering terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
• Identifikasi pengemudi trailer dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak penggelapan oleh pengemudi yang identitasnya telah masuk ke dalam data base Satuan Reserse Kriminal.