Satreskrim merupakan unsur p elaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres
Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan labolatorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan labolatorium forensik lapangan;
- Pelayanan dan perli ndungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
- Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
- Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Satreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
- Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan labolatorium forensic lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan
- Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hokum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di jajaran Polsek terdapat Unitreskrim yang merupakan unsure pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan dipimpin oleh seorang Kanitreskrim.
Dalam melaksanakan tugas, Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Khusus untuk Polsek Type Metropolitan, Unitreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
- Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya;
- Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
- Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan
- Sub Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah hokum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.