Satuan Reserse Kriminal

Print PDF

Satreskrim merupakan unsur p elaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan labolatorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

    Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :

      1. Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan labolatorium forensik lapangan;
      2. Pelayanan dan perli ndungan khusus kepada remaja, anak dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
      4. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
      5. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
      6. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      7. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

      Satreskrim dipimpin oleh Kasatreskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

        Satreskrim dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

          1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
          2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
          3. Urusan Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan labolatorium forensic lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; dan
          4. Unit, terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di daerah hokum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Di jajaran Polsek terdapat Unitreskrim yang merupakan unsure pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan dipimpin oleh seorang Kanitreskrim.

            Dalam melaksanakan tugas, Unitreskrim menyelenggarakan fungsi :

              1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
              2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
              3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.

              Khusus untuk Polsek Type Metropolitan, Unitreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

                1. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis kasus beserta penanganannya;
                2. Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
                3. Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan
                4. Sub Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah hokum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                 

                INFO TERKINI

                • 1
                • 2
                • 3
                • 4
                • 5
                • 6
                • 7
                Sosialisasi Penggunaan Helm Pasal 291 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1...
                Pesan Dirlantas Banyak opini dimata publik jika ditilang oleh Polisi sering terjadi argumen ataupun komplain, meminimalisir hal ini . Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Royke Lumowa,MM mempunyai resep jitu yai...
                Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan SPM Yamaha Mio B 6641 UGV Jumat, 25 Feb 2011. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan 1 Unit SPM Merk Yamaha Mio B . Bagi yang merasa kehilangan dapat menghubungi Satreskrim Polres Pel Tg Priok.
                Pemberantasan Perjudian Tg Priok, 28 Feb 2011 Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Pelabuhan Tg Priok melakukan operasi perjudian berupa togel. Dalam waktu 2 hari terakhir telah ditangkap 6 kasus perjudian...
                Nomor Polisi untuk Paket Mencurigakan Setiap menerima paket mencurigakan, warga diminta melaporkan ke polisi. Ada dua nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat. Pertama, nomor Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujar...
                UNGKAP KASUS PAKAN TERNAK Jakarta, 6 Juni 2011 Sat Reskrim Polres Pelabuhan telah berhasil mengungkap kasus penggelapan kontainer yang berisi Hydro Lined feather Need ( Pakan ternak ) yang dilakukan oleh pengemudinya sendiri a...
                Jalan Cacing ke Pelabuhan Tanjung Priok Padat Siang ini, Kepadatan kembali melanda sejumlah ruas jalan di Ibukota. Salah satunya terjadi di ruas jalan Cakung Cilincing yang mengarah ke Pelabuhan Tanjung Priuk, Senin (11/06/2012) pukul 12....

                Link Polres Priok

                MABES POLRI
                POLDA METRO JAYA
                DIT LANTAS POLDA METRO JAYA
                DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
                HUMAS POLDA METRO JAYA
                PT PELINDO II
                DITJEN BC
                DEPARTEMEN KEUANGAN
                DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
                DEPARTEMEN PERDAGANGAN
                DEPARTEMEN PERTANIAN
                DEPARTEMEN KEHUTANAN

                  Follow @PolresPriok