Polsek Kawasan Sunda Kelapa berkedudukan di wilayah hukum Pelabuhan Sunda Kelapa dan Pelabuhan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Polsek Kawasan Sunda Kelapa merupakan Polsek Type Urban yang dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi.
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Polsek menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
- penyelenggaraan Turjawali, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan Tipiring serta pengamanan markas;
- penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
- pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
- penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;
- penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
- pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
Susunan organisasi Polsek terdiri dari:
- unsur pimpinan;
- unsur pengawas;
- unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
- unsur pelaksana tugas pokok; dan
- unsur pelaksana tugas Kewilayahan.
Unsur pimpinan terdiri dari:
- Kepala Polsek (Kapolsek); dan
- Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
Unsur pengawas yaitu Unit Provos.
Unsur pelayanan dan pembantu pimpinan terdiri dari:
- Seksi Umum (Sium);
- Seksi Hukum (Sikum); dan
- Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas)
Unsur pelaksana tugas pokok terdiri dari:
- SPKT;
- Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
- Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
- Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
- Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
- Unit Lalu Lintas (Unitlantas); dan
- Unit Polisi Perairan (Unitpolair).
Unsur pelaksana tugas Kewilayahan yaitu Kepolisian Subsektor (Polsubsektor). Polsek Kawasan Sunda Kelapa memiliki satu Polsubsektor yaitu Polsubsektor Muara Angke