Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama instansi terkait akan mengujicobakan pembatasan jam operasional bagi truk angkutan berat di ruas tol dalam kota. Sebagai alternatif, kepolisian dan instansi terkait menyuguhkan dua opsi bagi jasa angkutan truk yang hendak mengarah ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ada dua pilihan yang bisa diambil oleh jasa pengangkut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Hal itu diungkapkan Pristono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2011), usai rapat pembahasan pembatasan jam operasional truk bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, PT Jasamarga dan PT Citra Marga Nusa Pala (CMNP).
"Opsi pertama dialihkan ke tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)," kata dia.
Bagi truk yang melaju dari Tol Jagorawi menuju ke Tanjung Priok, maka akan dialihkan dari Jagorawi ke Tol Cikunir lalu masuk Tol Cilincing dan Tol Tanjung Priok. Begitu juga truk yang melaju dari Cawang menuju ke Tj Priok dialihkan ke Tol Cikunir ke Tol Cilincing dan keluar Tol Tanjung Priok.
Sementara bagi truk yang mengarah dari selatan menuju ke barat, ada beberapa titik yang bisa diambil. Truk yang datang dari Tol Jagorawi dialihkan ke Tol Puri Kembangan ke Tol Serpong lalu ke Tol Kamal ke Tol Pluit dan keluar dari Tol Tanjung Priok.
Sedangkan untuk opsi kedua, bagi truk yang tetap ingin melintasi tol dalam kota, hanya diperbolehkan pada malam hari saja.
"Kalau malam, silakan, bebas saja. Tapi baru dibolehkan mulai pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 pagi," ujarnya.
Pristono mengatakan, dengan pengalihan arus ini, ia yakin tidak akan merugikan pengusaha atau kegiatan ekspor-impor.
"Karena masih bisa lewat, hanya saja rutenya dialihkan," katanya.