Memalsukan dokumen kapal PT Samudra Indonesia, Laode Khiang alias Daniel dituntut 2 tahun penjara. Kemudian Pahala Tua Sianturi dan Ir Muardi Koban Daha masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta segera masuk.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuwana SH dan Fernando SH, ketiga terdakwa dituntut secara berfariasi. JPU Fernando mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kasus pemalsuan surat-surat dokomen perkapalan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahan pelayaran PT Samudera Indonesia.
Namun, atas tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Supomo SH,MH masih memberi kesempatan satu minggu kepada terdakwa atau penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaan (pledoi).
Sidang sebelumnya, keterangan saksi Iptu Kanata dari Direktorat Polisi Perairan Udara (Dit Polairud) Babinkam Mabes Polri. Kemudian Kapten Kapal (Nakoda) KM Elpindo I, Nurhadi dalam kesaksiannya mengatakan, kasus ini mencuat ke Pengadilan berawal dari kecurigaan penyidik di lapangan (TKP).
kapal yang sedang mengangkut Bahan Bakar Gas (BBG) dengan tujuan Jakarta ini, ketika kelengkapan surat-suratnya (sertifikat) diperiksa. Tak tahunya sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa).
Sementara Nurhadi, Nakohoda kapal Elpindo I (saksi) mengatakan, tidak tahu menahu soal kelengkapan dokumen pelayaran tadi. Sebagai Nakhoda kapal yang penting adalah Surat Ijin Belyaran (SIB) dari agen pelayaran ada, katanya.