Selasa, 14 September 2010 - 18:40 WIB
TANJUNG PRIOK (Diambil dari Berita Pos Kota)
Mencatut nama Kapolres Pelabuhan serta memalsukan stempel Kapolres, Dirut PT Bisindo Aneka Cipta yang mencoba menipu 148 perusahaan pelayaran dan ekspedisi untuk mengeruk uang ratusan juta rupiah, dicokok polisi.
Achmad Farid, 49, Dirut PT. Bisindo Aneka Cipta memalsukan surat Kapolres untuk meminta sumbangan pembuatan umbul umbul, spanduk dan Posko operasi ketupat dalam rangka pengamanan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri ke 148 perusahaan yang ada di lingkungan pelabuhan.
Surat tersebut seakan-akan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP A Rachmad Wibowo SiK dan Kabag Operasi Kompol S Toyib agar ratusan perusahaan tersebut partisipasi dan memeberikan bantuan uang dengan konpensasi nama dan logo perusahaan yang memberikan bantuan akan dicantumkan dalam spanduk, tenda maupun umbul umbul yang bertemakan iklan layanan masyarakat di posko operasi ketupat 2010 dilingkungan pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Rachmad Wibowo SiK didamping Kasat Reskrim AKP YS Ujung,SH,SIK,MSi menyatakan, tersangka telah menggandakan tanda tangan Kabag Operasi Polres Pelabuhan Kompol Sudiarto Toyib dengan cara di scan, sedangkan stempel Kepala Polres Pelabuhan dibuat di pinggir jalan.
Dari 148 perusahaan pelayaran maupun ekspedisi yang telah dikirimkan surat tersebut antara lain PT Tanto Intim Line, PT Berdikari, PT Dwipa Hasta Utama Duta, dan perusahaan pelayaran lainnya
Penipuan terbongkar setelah adanya konfirmasi balik dari pihak perusahaan pelayaran dan ekspedisi ke staf Kapolres yang menyumbang, hingga tindakan tersangka dapat diketahui
Dipimpin Kanit III Reskrim ekonomi Iptu Adam Purbantoro, pelaku yang telah diketahui identitasnya ini dengan mudah dibekuk.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 44 amplop berisi surat proposal yang telah di kirim ke beberapa perusahaan namun di kembalikan karena alamat tidak ditemukan, computer berikut scanner dan printernya, beberapa blangko surat proposal partisipasi dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang sudah ada tandatangan Kabag Operasi palsu, stempel Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok palsu berikut bantalannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dwi/dms)