Sindikat ‘kencingan’ BBM dari atas kapal yang berada di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digulung Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sedikitnya 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) solar dan sejenisnya yang ditaruh dalam drigen dan dimuat di dalam mobil cold T125S lansung diamankan di Polres. Sedangkan dua penadah BBM JC dan TS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP YS Ujung,SH,SIK,MSi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan kalau di dermaga arung samudra Pelabuhan Tanjung Priok sering dijadikan transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
BBM itu sendiri diperoleh dari hasil membeli dari para ABK kapal yang mencari uang sampingan yakni menyedot isi BBM dari dalam kapal, lalu dijual lagi ke penadah dengan harga separuh harga.
“Begitu ada info saya minta anggota saya dibantu oleh mahasiswa PTIK Iptu Chondo Sasongko yang juga mantan Kanit Pidum Polres Pelabuhan untuk membuntuti mobil yang biasa membawa ratusan drigen berisi BBM kapal,” ujar AKP Ujung. “Hasilnya, begitu sampai di penampungan di daerah Ciracas, langsung kita gerebek.”
Diduga, para pelaku ini sudah sering melakukan praktek BBM ’kencingan’ tapi mereka sulit ketahuan karena prakteknya cukup rapi dan terselubung.
Kedua tersangka masih diperiksa Iptu Chondro, mahasiswa PTIK yang juga mantan Kanit Pidum Polres Pelabuhan yang tengah mendapat tugas di polres tersebut.
“Kita kenakan mereka pasal 23 UU No.23/2011 tentang migas yang berbunyi mengangkut, memperdagangkan BBM tanpa izin dengan saksni pidana 4 tahun penjara,” ujar Iptu Chondro, Minggu (10/4). (poskota)