Komplotan pembobol kontainer muatan rol aluminium rigid, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tersangka yakni Bidin (32), Anton (35), Candra (30), Wahyudin alias Wahyu (31) dan Carinta alias Tata (31) ditangkap di tempat terpisah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) A. Rahcmad Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Y.S.Ujung,SH,SIK,Msi mengatakan para tersangka menjual kontainer ukuran 20 feet yang berisi almunium Rigid.
'Terungkapnya komplotan pembobol kontainer setelah adanya laporan pemilik barang anggota yang memantau di lapangan JITC I,' ujar Kapolres. PT. Compac yang berada di Cilengsi, Bogor melaporkan kalau kontainer miliknya hilang. Mendapat laporan tersebut Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan penyelidikan. Sopir truk trailer Wahyudin yang membawa kontainer tersebut ditangkap, Sabtu (13/3) lalu. Wahyudin ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.
Berdasarkan pengakuan Wahyudin, yang sudah setahun bekerja di PT Compac membawa truk trailer yang membawa kontainer milik PT Compac ternyata dibelokan ke POM Bensin Tol Karang Tengah Tangerang. Padahal seharusnya muatan kontaier yang berharga Rp 600 juta diantarkan ke Cilengsi.
Dijelaskan Kapolres, truk trailer H 1479 QH yang membawa muatan almunium yang di import dari Korea tersebut diserahkan Wahyudin kepada Tata di Cikokol. Selanjutnya oleh Tata, truk berikut kontainer di serahkan kepada Anton yang dijual ke daerah Karang Tengah Tangerang. Kontaier tersebut dijual sebesar Rp 200 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada 6 tersangka. Wahyudin mendapatkan bagian paling besar.
Dari penangkapan Wahyudin, akhirnya kurun waktu satu minggu Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap lima tersangka. Sedangka salah satu tersangka Lohan yang turut dalam penjualan muatan kontainer saat ini dalam pengejaran. Lembaran almunium tersebut dijual kepada penadah BM di Proyek MTK BSD Serpong, Tangerang.
Saat ini truk dan kontainer bernomor TGHU 1131002 diamankan. Sementara lima tersangka ditahan dan dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 480 KHUP.