Tanjung Priok - Sebanyak 2.756 botol minuman impor mengandung etil alkohol (MMEA/minol) ilegal diserahkan ke Kantor Wilayah
Bea dan Cukai Jakarta. Bersama minuman keras itu,juga diserahkan empat tersangkanya masing-masing YT,MR,YN dan RS.
Barang bukti yang diamankan adalah 334 botol MMEA golongan B dan 2412 botol MMEA golongan C. Selain 1 unit mobil grand Max dan i unit mobil kijang Inova sebagai alat pengangkutannya.
"Kami serahkan ke Bea dan Cukai karena sebagai pihak yang memiliki kewenanangannya untuk menindaklanjuti kasus barang impor,"ujar Kombes Pol Yan Fitri Halimsyah Kepala Direktorat Reskrimsus Polda Metro jaya di kantor Wilayah bea Cukai, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, teguh Indrayana mengatakan nilai potensial kerugian negara ditaksir sebesar lebih Rp 565 juta dari bea masuk, cukai dan pajak.
Kepala bidang Penindakan dan penyidikan (P2) GH Sutejo menambahkan seharusnya setiap botol minuman yang masuk ke Indonesia wajib membayar bea masuk 170 %/liter.ditambah 10% PPN,2,5% PPH.